Majukan Ekonomi Syariah dari Daerah, Begini Kiat KDEKS Sumatra Barat

16 Maret 2023
OLEH: CS. Purwowidhu
Majukan Ekonomi Syariah dari Daerah, Begini Kiat KDEKS Sumatra Barat
 

Indonesia berpeluang besar menjadi pemain utama dalam sektor industri halal. Bukan hanya karena populasi muslim Indonesia terbesar di dunia yakni mencapai 237 juta jiwa per Desember 2021. Namun, Indonesia juga berpotensi besar menghasilkan produk halal untuk memenuhi permintaan domestik maupun internasional.  

Laporan dari State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022 mencatat Indonesia memperoleh peringkat ke-2 pada produk makanan halal (halal food). Ini menunjukkan konsumsi kuliner halal di Indonesia mendominasi pasar syariah global. Kementerian Perindustrian memproyeksi pada tahun 2024 Indonesia akan mengalami peningkatan konsumsi produk halal sebesar 3,2 triliun.

Untuk mencapai visi Indonesia sebagai pusat halal dunia di 2024, penguatan kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah terus dilakukan. Salah satunya dengan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai perpanjangan tangan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). KDEKS menyelaraskan kebijakan ekonomi syariah antarotoritas di tingkat daerah untuk percepatan pengembangan ekonomi syariah Indonesia serta memperkuat inklusivitas perekonomian daerah.

Pada tahun 2022 telah terbentuk enam KDEKS yaitu di Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Optimalisasi potensi setiap daerah di Indonesia menjadi kunci mencapai visi Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Sebagai komitmen dukungan untuk Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, Provinsi Sumatra Barat menjadi pionir dalam pembentukan KDEKS melalui Peraturan Gubernur tanggal 7 April 2022. Wakil Direktur Eksekutif KDEKS Sumatra Barat (Sumbar) Muhammad Sobri mengatakan peran pemimpin daerah sangat penting dalam mengakselerasi pembentukan KDEKS. (Foto: Shutterstock)

Bergerak dari daerah

Sebagai komitmen dukungan untuk Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, Provinsi Sumatra Barat menjadi pionir dalam pembentukan KDEKS melalui Peraturan Gubernur tanggal 7 April 2022. Wakil Direktur Eksekutif KDEKS Sumatra Barat (Sumbar) Muhammad Sobri mengatakan peran pemimpin daerah sangat penting dalam mengakselerasi pembentukan KDEKS. Provinsi Sumatra Barat sebagai satu dari sepuluh daerah kunci dalam pengimplementasian Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 telah mempersiapkan pembentukan KDEKS sejak tahun 2019. Komite ini bertugas mengoptimalkan potensi dan penerapan ekonomi dan keuangan syariah di Sumbar melalui kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Sejak adanya KDEKS, gerakan kita terpadu. Kemarin kita sama-sama bekerja, belum bekerja sama. Sekarang dengan adanya KDEKS, kita sudah bekerja sama dalam menggerakkan sektor industri halal,” ucap Sobri. Pemerintah Provinsi Sumbar juga memastikan seluruh dinas menganggarkan kegiatan yang mendorong perkembangan industri halal, lanjutnya.

Komunikasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan menurut Sobri menjadi kunci penting dalam berkolaborasi membangun ekonomi syariah di Sumbar. Pihaknya selalu memastikan kepada pemangku kepentingan bahwa kehadiran KDEKS akan membantu menyinergikan seluruh kebijakan untuk percepatan penerapan ekonomi dan keuangan syariah di Sumbar. Di samping itu, KDEKS juga terus meningkatkan kapasitas SDM di berbagai lini dan mengkaderisasi SDM pengelola ekonomi syariah daerah.  

Pemerintah daerah di bawah koordinasi biro perekonomian Provinsi Sumatra Barat menyiapkan perangkat kerja, program, juga anggaran untuk bisa terimplementasinya program terkait industri halal di Sumatra Barat,” tutur Sobri.

Lebih lanjut, Sobri mengungkapkan kearifan lokal Sumatra Barat (Sumbar) juga turut mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di daerah tersebut. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) atau adat yang bersumber dari syariat (agama Islam), syariat bersumber kepada Alquran-yang disahkan dan diakui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat- melandasi budaya dan perilaku masyarakat Sumbar.

Menurut Sobri prinsip tersebut sejalan dengan visi misi KDEKS sehingga memudahkan dalam penerapan ekonomi syariah di Sumbar. Di samping itu, masyarakat Minang yang sarat dengan profesi wirausaha sampai ke perantauan juga turut berkontribusi memajukan industri halal di Sumbar khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Sebagai penerima penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2022, Provinsi Sumbar tidak lantas berpuas diri. KDEKS Sumbar masih terus menimba ilmu dan terbuka untuk berbagi pengalaman dengan daerah lain di Indonesia dalam pengembangan ekonomi syariah.

“Kita memang hari ini punya tagline di Sumatra Barat: Sinergi dan Kolaborasi, tidak berkompetisi,” ungkap Sobri.

Beragam upaya ditempuh oleh KDEKS Sumbar untuk memperkuat rantai nilai halal dari hulu ke hilir serta menjadikan Sumbar sebagai lokomotif industri halal nasional.

Infografis : Dimach Putra

Intensifkan sertifikasi halal

Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum atas hak warga negaranya. Sistem Jaminan Produk Halal menjadi prasyarat utama dalam penguatan ekosistem global halal hub, ekosistem untuk mempercepat pengembangan produk lokal halal unggulan menuju pasar global. Sertifikasi halal juga meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global.  

Perkembangan jumlah produk berketetapan halal baik di pusat maupun daerah terus meningkat dalam lima tahun terakhir seiring peningkatan konsumsi produk halal. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sebagian ketentuannya telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sobri mengakui pada mulanya tidak mudah memperkenalkan konsep sertifikasi halal di tengah lingkungan masyarakat agamis dan adat. Ada yang beranggapan karena 98 persen populasi Sumbar adalah muslim maka otomatis tak perlu diragukan kehalalan produk ataupun jasa yang ditawarkan.

Kendati demikian, upaya mensosialisasikan sertifikasi halal tetap gencar dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan. Sobri menjelaskan pentingnya sertifikasi halal karena sebuah produk melewati serangkaian proses sebelum sampai ke tangan konsumen. Setidaknya ada tiga titik kritis yang perlu mendapat validasi yaitu tahap pemrosesan bahan baku, proses produksi, dan proses penyajian. Jika pemrosesan pada salah satu tahap saja tidak memenuhi kaidah halal maka produk tersebut menjadi tidak halal.

Sobri mencontohkan pentingnya memilih produk yang halal dan thayib. Kerupuk kulit misalnya. Sebagai makanan penyerta wajib di Sumbar, tak heran kerupuk kulit sangat digemari. Namun karena sumber bahan baku yang masih belum bisa ditelusuri kehalalannya mengingat bahan baku dipasok dari berbagai daerah, maka MUI Sumbar belum bisa mengeluarkan fatwa sertifikasi halal untuk kerupuk kulit.

Nah akhirnya kesadaran itu mulai muncul sekarang. Orang Minang, orang Padang sekarang mau makan sesuatu sudah mulai mikir. (kalau) Kemarin, ambil langsung makan. Sekarang, lihat dulu ini halal nggak?” ujar Sobri.

Meningkatnya kesadaran dari pihak konsumen mengenai sertifikasi halal sebuah produk sangat berpengaruh kepada omset penjualan produk tersebut karena konsumen muslim tentu akan memilih produk yang bersertifikat halal. Hal ini kemudian mendorong para pelaku usaha untuk berlomba mensertifikasi produk mereka. Bahkan, menurut Sobri saat ini mayoritas gerai swalayan di Sumbar hanya mau menjual produk-produk bersertifikat halal.

Di satu sisi, sertifikasi halal mempermudah konsumen dalam memilah produk dan di sisi lain sertifikasi halal akan meningkatkan nilai tambah pelaku usaha serta mengembangkan industri halal.

Guna memajukan industri halal di Sumbar, Sobri lebih lanjut menjelaskan di tahun 2023 ini Provinsi Sumbar bekerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penyelia Halal akan meningkatkan fasilitasi sertifikasi halal baik melalui pendampingan untuk mekanisme self-declare maupun penyelia dalam mekanisme reguler.

Itu pelaku usaha kita datangi per kecamatan. Kita kumpulkan. Kita langsung inputkan data mereka, NIB (Nomor Induk Berusaha) ke OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Itu sampai keluar fatwanya dan sampai menerima sertifikat halalnya. Ini self-declare pelaku usaha kecil,” papar Sobri.

Sementara untuk usaha besar seperti hotel, restoran, rumah makan, bahkan rumah sakit, wajib memakai penyelia halal. Sobri mengatakan saat ini KDEKS telah mendukung pelatihan penyelia halal dan sudah ada pula penyelia bersertifikat profesi. Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi misalnya telah menyatakan kesiapan menjadi pelopor Rumah Sakit bersertifikat halal pertama di Sumbar.

“Kalau halal ini, kita bicara kesuciannya, kebersihannya. Halal itu juga tidak hanya bicara makanan saja, dia juga bicara tentang keindahannya, tata kramanya, hospitality-nya, tegur sapanya, salamnya,” jelas Sobri.

Sedangkan dari sisi penyiapan bahan baku, KDEKS juga turut mendukung pelatihan ratusan juru sembelih halal (Juleha) untuk memotong hewan sesuai syariat.   

Tak hanya berfokus pada pengembangan industri halal di Sumbar, Provinsi Sumbar juga mulai menyasar pasar luar Sumbar dengan menjalin kerja sama dengan kabupaten/kota se-Indonesia untuk penyebaran industri halal di Indonesia. Provinsi Sumbar memanfaatkan diaspora Minang yang sebagian besar merantau untuk berdagang produk-produk asal Minang. Produk yang telah memiliki sertifikasi halal tentunya bernilai tambah tinggi. Sobri mencontohkan diaspora Minang yang membangun swalayan-swalayan khusus produk Minang di Malaysia, seluruhnya bersertifikat halal.

Berbagai langkah ditempuh untuk mengedukasi masyarakat. Selain melalui sosialisasi dan asistensi sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Edukasi ekonomi syariah pada jenjang usia sekolah juga digalakkan. KNEKS mempercayakan Provinsi Sumbar sebagai proyek percontohan Sekolah Pelopor.

Tingkatkan literasi

Untuk menjadi pemain utama industri halal global, Indonesia perlu mendorong program edukasi ekonomi dan keuangan syariah di seluruh segmen masyarakat. Tingkat literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah baru mencapai 20 persen di tahun 2022. Tingkat literasi yang masih rendah ini menurut Sobri menjadi kendala utama pengembangan industri halal di daerah.

Berbagai langkah ditempuh untuk mengedukasi masyarakat. Selain melalui sosialisasi dan asistensi sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Edukasi ekonomi syariah pada jenjang usia sekolah juga digalakkan. KNEKS mempercayakan Provinsi Sumbar sebagai proyek percontohan Sekolah Pelopor. SMA 1 Solok menjadi sekolah percontohan pertama yang akan menerapkan ekonomi syariah dalam kegiatan sekolah sehari-hari.

“Jadi di sekolah pelopor itu ada 4: pertama, koperasinya syariah; kedua, kantinnya halal; ketiga, kurikulumnya menjelaskan tentang ekonomi syariah ke siswa; kemudian yang keempat, siswa berwakaf di sektor sosial keuangan syariahnya,” terang Sobri.

Melihat potensi para generasi muda sebagai digital native, KDEKS sigap memanfaatkan kemitraan dengan perusahaan-perusahaan untuk memberi edukasi kewirausahaan syariah kepada kaum muda Sumbar. Selain dapat mewujudkan target 100 ribu wirausaha muda di Sumbar, edukasi ini juga dapat memperluas pengembangan industri halal khususnya di kalangan muda.

Di samping itu, selama bulan Ramadhan di sekolah-sekolah di Sumbar juga berlangsung tradisi santri berupa pesantren Ramadhan yang akan diisi dengan materi keagamaan. Muatan mengenai ekonomi dan keuangan syariah akan menjadi salah satu materi yang dipelajari dalam kegiatan pesantren Ramadhan tersebut.

Selama bulan suci Ramadhan para penceramah pun didorong untuk setidaknya satu kali saja mengedukasi jamaah mengenai ekonomi dan keuangan syariah.

Terobosan industri halal

Provinsi Sumbar memiliki potensi besar sebagai pusat industri halal nasional. Industri makanan, tekstil, dan pakaian jadi menjadi tiga industri yang mendominasi UMKM Sumbar. Penguatan rantai nilai halal pada ketiga industri ini akan memberi efek pengganda besar dari hulu ke hilir.

Berbagai inovasi terus dilakukan untuk memajukan industri halal Sumbar. Menurut Sobri saat ini pemerintah tengah menyiapkan grand design pembangunan kawasan industri halal (KIH) di kawasan Padang Industrial Park (PIP). Adanya KIH dapat meningkatkan investasi dan perekonomian daerah juga menambah lapangan kerja. KDEKS juga sedang menyiapkan master plan pengembangan industri halal Sumatra Barat, yang rencananya akan diarahkan oleh Prof. Irwandi Jaswir, ilmuwan bioteknologi pangan asal Sumbar yang dikenal sebagai pelopor pengembangan riset sains halal sekaligus merupakan penerima Nobel King Faisal International Prize untuk kategori Service to Islam.

Di samping rencana pembangunan KIH, saat ini pemerintah Provinsi Sumbar juga sudah membuka sentra-sentra industri seperti sentra rendang di Payakumbuh yang bahkan telah mampu mengekspor bumbu rendang ke mancanegara, lalu sentra rendang di Padang, serta sentra-sentra industri lainnya.

Sementara, untuk mendukung pertumbuhan produsen produk halal di Sumbar, dengan kerja sama program Gerakan nasional bangga buatan Indonesia (Gernas BBI) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, sejak 2022 lalu juga telah dibangun Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS) di Los Lambuang, Bukittinggi. Zona KHAS Los Lambuang yang terkenal dengan kuliner Nasi Kapau tersebut merupakan zona KHAS pertama di Indonesia. Selain Bukittinggi, Payakumbuh dan Padang juga menjadi zona KHAS berikutnya di Sumbar. Pembentukan zona-zona KHAS ini memacu daerah wisata unggulan lainnya di Sumbar untuk turut mengajukan diri menjadi zona KHAS. Seperti Mandeh Island di pesisir selatan Sumbar.

Pelaku UMKM di kawasan Zona KHAS dilengkapi dua sertifikasi, yaitu sertifikasi halal dan sertifikasi aman dan sehat. Jika sertifikasi halal diakomodir oleh BPJPH, maka sertifikasi aman dan sehat diakomodir oleh Kemenkes dan Dinas Kesehatan Daerah. Pengolahan makanan yang disediakan di Zona KHAS harus menerapkan higienitas sanitasi pangan.

Berbagai inovasi industri halal terus dilakukan melalui kemitraan dengan pemerintah maupun berbagai pemangku kepentingan. Sobri mencontohkan KDEKS melibatkan BUMN dan BUMD dalam pembinaan UMKM sehingga UMKM bisa lebih berdaya saing. Begitu pula melalui dukungan Bank Indonesia, Sumbar menjadi proyek percontohan gaya hidup halal. Salah satunya menjadikan Masjid Raya Sumbar sebagai destinasi wisata ramah muslim di Indonesia yang nantinya menjadi model percontohan bagi masjid-masjid agung lainnya.

Penerbitan peraturan daerah Nomor 1 tahun 2020 mengenai penyelenggaraan wisata halal menjadi bukti keseriusan Provinsi Sumbar dalam merintis wisata ramah muslim. Agar turis muslim bisa berwisata dengan nyaman dan tetap bisa menjalankan kewajiban beribadah serta mendapat akses kuliner yang halal dan higienis.

“Nah jadi kalau hari ini kita ke Sumbar, insya Allah pariwisata ramah muslim itu sudah selesai, tinggal berkunjung lagi para turis dari mancanegara dan lokal begitu,”.

Lebih lanjut Sobri mengatakan menyambut bulan suci Ramadhan, Provinsi Sumbar akan menyelenggarakan “Sumarak Ramadhan Halal Fair” di Masjid Raya selama bulan Ramadhan sebagai bagian dari rangkaian acara National Halal Fair yang diinisiasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Berbagai persiapan acara telah dilakukan termasuk memastikan kesiapan akomodasi, destinasi wisata, kuliner, dan sebagainya dalam mengantisipasi tradisi “pulang basamo” masyarakat Minang dari rantau pada bulan Ramadhan. Adapun kegiatan Ramadhan Halal Fair tersebut Sobri mengatakan menjadi pengawal acara International Halal Summit yang akan diselenggarakan di Sumbar pasca Lebaran nanti.  

Produk halal dari sumber halal

Lembaga keuangan syariah memainkan peran penting dalam pengembangan industri halal. Pemerintah Provinsi Sumbar terus mengupayakan tersedianya sumber-sumber pembiayaan halal untuk mendukung kemajuan industri halal. Termasuk upaya menyegerakan konversi Bank Nagari menjadi bank Syariah. Serta koperasi-koperasi konvensional menjadi koperasi syariah.

Karena ketika makanan halal, tetapi sumber uangnya masih tidak halal, ini juga jadi persoalan. Mohon maaf riba dan rentenir itu di mana-mana, sampai kiamat tetap ada. Kita tidak mau itu jumlahnya terus meningkat. Kita wajib berjuang menekannya karena itu betul-betul menyiksa pelaku usaha kecil menengah kita,” lugas Sobri.

Sementara dari aspek sosial keuangan syariah, Sobri menerangkan Provinsi Sumbar sebagai proyek percontohan wakaf produktif nasional senantiasa mendorong optimalisasi pengembangan dana wakaf untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Salah satunya melalui Gerakan Minangkabau Berwakaf. Selain itu, pada September 2022 silam juga telah dilakukan pengukuhan nazhir wakaf uang badan wakaf Indonesia Sumatra Barat. Sehingga pengelolaan wakaf di Sumbar akan semakin efektif dan akuntabel ke depannya.

“Banyak yang kita kembangkan dari wakaf. Funding-nya adalah adalah wakaf, lending-nya adalah sektor industri halal. Itu salah satu target kita,” pungkas Sobri.


CS. Purwowidhu