Definisi Resesi

1 Mei 2023
OLEH: Aditya Wirananda
Definisi Resesi
 

Beberapa waktu silam, kabar tentang resesi ramai diperbincangkan. Sebenarnya, resesi itu apa?

Secara ringkas, resesi adalah kondisi terjadinya penurunan aktivitas ekonomi secara signifikan di suatu wilayah tertentu. Indikatornya adalah produk domestik bruto (PDB) terkontraksi selama dua kuartal atau lebih secara berturut-turut.

Resesi ini tidak terjadi atas satu atau dua kondisi belaka. Kondisi ini bisa terjadi berbagai berbagai faktor. Sama seperti aktivitas ekonomi kita di tingkat individu. Kita bisa saja enggan beli barang ini dan itu karena sedang tidak punya uang, atau sedang merasa tidak aman pergi kesana kemari, atau mungkin bahkan karena lagi jerawatan saja.

Penyebab resesi 

Umumnya, resesi terjadi antara lain karena ada guncangan ekonomi yang mendadak, perubahan teknologi, inflasi tinggi, pengelolaan utang yang tidak sehat, juga penggelembungan aset.

Kalau sampai terjadi, dampak resesi juga bisa ke berbagai lini. Seringkali, resesi akan berdampak meningkatnya tingkat pengangguran. Ini terjadi karena lapangan pekerjaan menurun akibat sejumlah usaha gulung tikar. Selain itu, pendapatan masyarakat dan tingkat investasi juga berpotensi menurun. Dalam skala yang lebih besar, resesi bahkan mungkin saja menimbulkan konflik sosial. 

Apa yang dilakukan? 

Untuk mengantisipasi situasi yang lebih tidak kondusif, negara akan mengambil kebijakan melalui fungsi-fungsi yang dimiliki. Dari sisi fiskal, responsnya antara lain berupa realokasi pendapatan dan belanja negara, pencairan bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan insentif terhadap sektor usaha yang terdampak resesi. 

Sedangkan dari sisi moneter, responsnya antara lain menstabilkan nilai tukar, menjaga tingkat inflasi agar tidak melambung tinggi, dan memberikan stimulus moneter untuk dunia usaha.

Referensi:

Badan Kebijakan Fiskal. Resesi. 2022. https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2022/11/10/19-resesi

 

PENAFIAN

Pengetahuan yang tercantum pada artikel di atas merupakan parafrase dari produk hukum dan/atau referensi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami mengharapkan kebijaksanaan pembaca untuk dapat mengikuti perkembangan peraturan dan/atau kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan.