Peran Bea Cukai dalam Penyelesaian Barang Kiriman

1 November 2023
OLEH: Doni Habibur Rahman, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peran Bea Cukai dalam Penyelesaian Barang Kiriman Ilustrasi Aditya Wirananda
Peran Bea Cukai dalam Penyelesaian Barang Kiriman Ilustrasi Aditya Wirananda  

Era industri 4.0 merupakan era yang sangat erat hubungannya dengan teknologi. Dalam masa sekarang, terjadi perkembangan yang sangat pesat karena segala sesuatunya hampir bersentuhan dengan teknologi tersebut. Selain itu, Pemerintah memanfaatkan revolusi industri 4.0 ini dengan tujuan dapat memajukan perekonomian di tanah air. Hal tersebut dibuktikan salah satunya dengan mulai banyaknya pelaku e-commerce. Terdapat beberapa platform yang sudah cukup terkenal dikalangan masyarakat. Sudah cukup banyak masyarakat yang mendapatkan dampak positif atas platform tersebut berupa kesempatan yang lebih luas untuk menjual dagangan mereka. Bahkan konsumen tidak jarang "bertemu" dengan produsen dari mancanegara dan tanpa mereka sadari, konsumen tersebut melakukan proses "importasi" karena memasukkan barang dari luar negeri. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu tantangan besar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas pokok.

Tugas pokok dari DJBC yaitu berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pemungutan bea masuk dan cukai, serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada barang kiriman ini terdapat beberapa proses yang berbungan dengan tugas pokok Bea Cukai tersebut yaitu:

1. Dimulai dari masuknya barang tersebut dari luar negeri dan melewati X-Ray agar memastikan barang tersebut bukan merupakan barang yang dilarang masuk seperti narkoba dll;

2. Memastikan seluruh dokumen pabean dan dokumen pelengkap pabean telah dipenuhi. Jika belum lengkap maka petugas akan meminta kelengkapan dokumen tersebut;

3. Memeriksa kebenaran dan kelayakan dokumen pabean dan dokumen pelengkap pabean. Kebenaran yang dimaksud adalah dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen asli dan tidak ada unsur pemalsuan. Selain itu, petugas akan melakukan asesmen kelayakan yaitu semacam asesmen yang menyatakan bahwa dokumen tersebut layak dijadikan dasar penetapan atas pajak barang impor tersebut;

4. Melakukan penetapan pajak atas barang tersebut sesuai dengan klasifikasi (HS code) dan tarif yang berlaku.

Tentunya dalam melaksanakan empat proses tersebut, Bea Cukai akan melakukan dengan teliti dan seksama agar memastikan tidak adanya pelanggaran dan memastikan tidak adanya pungutan negara yang hilang atas importasi barang tersebut. Akan tetapi, tidak jarang masih terdapat beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang dengan modus barang kiriman ditahan oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, penulis mengharapkan agar masyarakat yang menerima kabar dengan modus penipuan tersebut dapat segera menghubungi Bravo Bea Cukai (1500225) agar dapat memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. 

*Disclaimer: tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini.


Doni Habibur Rahman, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai