Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Integrasi Sistem Pengendalian Internal

1 Desember 2022
OLEH: Dara Haspramudilla
Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Melalui  Integrasi Sistem Pengendalian Internal
 

Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Hakordia 2022 mengangkat tema “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”. Lalu, apakah strategi dan langkah yang sudah dilakukan di level nasional maupun lingkup Kementerian Keuangan dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi sudah optimal? Aspek-aspek apa saja yang perlu diperbaiki agar pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dapat lebih baik di masa mendatang? Simak perbincangan Media Keuangan dengan Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Sejauh mana kemajuan Indonesia dalam menangani tindak korupsi?

Kunci utama dalam pencegahan dan penindakan korupsi sebenarnya diawali dengan pencegahan. Menurut saya, upaya pencegahan korupsi di Indonesia belum optimal sebab penguatan kapasitas pengawasan internal di Indonesia belum memenuhi kapasitas yang seharusnya. Sementara, dari segi penindakan sudah baik Indonesia memiliki KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam rangka upaya penindakan. Apalagi di Indonesia juga terdapat banyak badan pemeriksan dan pengawasan seperti BPK dan BPKP. Jadi dari sisi penindakan sudah baik

Namun, yang paling esensial di Indonesia justru bukan soal penindakannya, tapi sistem pengendailan internal dalam rangka mencegah itu. Di negara maju, justru itu yang diperkuat. Dari segi administratif pengendalian intern diperkuat sehingga tidak perlu ada penindakan. Ini yang sebenarnya harus dilakukan di Indonesia. Jadi di Indonesia dari segi penindakan sudah betul-betul sangat maksimal, tapi harus tentu diiringi dengan sistem mekanisme pencegahan yang terintegrasi.

 

Strategi apa yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi?

Ada tiga strategi yang perlu dilakukan. Pertama, penguatan kapasitas aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP). Ini perlu dilakukan karena fungsi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah mendorong, mengawasi, mendeteksi secara dini atau early warning terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi. Penguatan kapasitas ini harusnya dilakukan dengan penguatan APIP yang lebih besar. Kedua, penguatan penyusunan standar operasional prosedur yang tersistem. Ketiga, integrasi penindakan apabila terjadi tindak pidana korupsi. Ketiganya menjadi kriteria yang optimal dalam rangka mencegah dan menindak adanya tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar pengendalian internal ini efektif, ada tiga elemen yang perlu dipenuhi. Pertama, dari sisi sumber daya manusianya harus memenuhi kapasitas ideal dan profesional dalam melakukan pengawasan. Kedua, terkait renumerasi sebab finansial yang kuat diperlukan untuk menghindari godaan dari pihak lain. Tidak mungkin individu mengawasi dengan honor seadanya. Ketiga, instrumen kelembagaan yang sepadan dan sejajar antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Waktu itu saya mengusulkan harus ada kementerian khusus pengawasan keuangan dan pembangunan yang nantinya akan membina profesi-profesi pengawas dan lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mengapa bentuknya kementerian? Filosofi pengawasan adalah objektivitas. Untuk bisa obyektif tentu harus setara dengan yang diawasi. Sementara, saat ini APIP bentuknya lembaga pemerintah nonkementerian artinya masih di bawah menteri. Jadi kalau misalnya dia akan mengawasi menteri sebagai pembantu presiden, maka yang mengawasi juga harus setara dengan menteri. Nah, dari segi sumber daya manusia, kelembagaan, dan finansial juga akan sangat mempengaruhi efektivitas keberhasilan kinerja dari pengawasan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

 

Tadi kita berbicara pada lingkup nasional. Jika untuk lingkup Kementerian Keuangan, menurut Bapak apakah upaya Kementerian Keuangan dalam mencegah dan memberantas korupsi sudah optimal?

Secara obyektif saya melihat bahwa upaya Kementerian Keuangan dalam mencegah dan memberantas korupsi sudah luar biasa bagus. Tidak hanya komitmen yang ditunjukkan, tetapi sistem infrastrukturnya sudah sangat baik. Saya kagum sekali karena Kementerian Keuangan sudah menyusun itu, bahkan protokolnya sudah dibuat dan sistemnya sudah dibangun.

Tinggal kemudian meningkatkan dari sisi sumber daya manusianya agar profesional. Jadi, harus ada profesi pengawas sehingga jenjang karirnya jelas. Kedua, dari sisi dukungan finansial sehingga mindset pegawai ketika menjadi pengawas memang sebagai profesi dengan kapasitas finansial yang lebih dihormati. Sehingga, tidak ada stigma pegawai yang ditunjuk sebagai pengawas adalah “buangan”.

Ketiga, dari segi kelembagaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan itu menjadi benchmark bagi semua kementerian dalam melakukan pengawasan. Itu bagus sekali dan saya juga melihat sendiri bahwa secara sistem, konsep, prinsip, dan tata kelola yang ada memang dibangun dengan sangat luar biasa di Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan. Keempat, Kementerian Keuangan perlu membuat sistem terintegrasi di seluruh unit kerja yang kemudian didukung dengan teknologi informasi. Misalnya, ada peraturan menteri tentang sistem pengendalian internal secara terintegrasi. Pelaporan pun tidak perlu langsung, tetapi melalui bantuan sistem teknologi informasi termasuk di dalamnya penyelesaian dan tindak lanjut. Ini akan memberikan kemudahan serta mempercepat juga penanganan dan pencegahan. Kementerian Keuangan bisa menjadi pionir untuk itu.

 

Keuangan sebagai pengelola fiskal memiliki kewenangan untuk menyusun suatu sistem integrasi yang harmonis dan seluruh pengelola keuangan di Indonesia, termasuk di daerah. Ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan sistem satu data dalam pengelolaan keuangan negara dan kembali lagi ini soal sistem data yang terintegrasi teknologi informasi. (Foto: Irfan Bayu)

Kementerian Keuangan mengelola keuangan negara di mana anggaran juga dialokasikan ke kementerian dan pemerintah daerah. Menurut Bapak sinergi dan kolaborasi seperti apa yang sebaiknya dilakukan untuk pencegahan dan penanganan korupsi?

Dalam pasal 6 ayat 2 huruf a pada Undang-Undang 17 tahun 2003, Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal memiliki kewenangan untuk menyusun suatu sistem integrasi yang harmonis dan seluruh pengelola keuangan di Indonesia, termasuk di daerah. Ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan sistem satu data dalam pengelolaan keuangan negara dan kembali lagi ini soal sistem data yang terintegrasi teknologi informasi. Kementerian Keuangan dapat menginisiasinya sehingga menjadi dasar bagi pencegahan dan juga penggunaan alokasi anggaran di semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk BUMN dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.

Jadi, sistemnya dibangun terintegrasi, harus integrasi karena kalau tidak akan parsial lagi. Dikhawatirkan nanti pencegahan dan penindakan itu sifatnya rutin saja. Maka, untuk menghindarinya perlu integrasi semua dengan berbasis data. Dengan demikian, semua informasi penyelesaian, pelaksanaan, pengelolaan keuangan negara dan daerah secara keseluruhan dapat tergambarkan, terpolakan, dan tersistem, sehingga akhirnya diketahui kinerjanya mana yang baik dan mana yang kemudian harus diperbaiki.

 

Jelang tahun politik, tantangan bagi Kementerian Keuangan selaku pengelola anggaran negara tentu akan lebih besar. Upaya apa saja yang dapat dilakukan Kementerian Keuangan terutama dari sisi pengawasan anggaran di tahun politik mendatang?

Tantangannya memang ada pada potensi kemungkinan alokasi anggaran akan banyak didasarkan pada pertimbangan politis dibandingkan teknokratis. Untuk menghindari itu, antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan BPKP itu harus bersinergi dan terintegrasi. Rasionalitas pengambilan keputusan harus tetap dijaga berdasarkan alasan teknokratis. Kebutuhan apa dan juga kepentingan apa yang harus disampaikan di dalam anggaran. Rasionalitas itu harus diwujudkan di dalam sistem perencanaan sehingga teralokasikan di dalam undang-undang APBN.

Selain itu, untuk menjaga masuknya kepentingan politis, maka ditutup kemungkinan adanya pengusulan yang bersifat seketika. Jadi pada saat itu, pada saat pembahasan, kecuali memang bersifat mendesak. Untuk itu, antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan perlu menetapkan kriteria. Jika memang ada urgensi terkait pengusulan anggaran sudah ada dan ditetapkan kriterianya seperti apa sehingga bisa masuk di luar perencanaan yang sudah ada. Kriteria itu nanti akan diverifikasi oleh BPKP sebagai pengawas, apakah memenuhi kriteria atau tidak sehingga dapat dialokasikan di dalam undang-undang APBN.

Jadi kuncinya adalah terintegrasi dan teknokratis. Jika tidak ada sistem yang terintegrasi, saya khawatir tetap parsial lagi sehingga kemungkinan kebocoran-kebocoran terhadap pengusulan perencanaan dan pelaksanaan anggaran akan mungkin terjadi. Hal yang bahaya di Indonesia sebenarnya adalah discretionary corruption. Jadi, seolah-olah itu dilaksanakan sesuai prosedur, padahal sebenarnya ada kepentingan dalam alokasi penganggaran. Itu yang bahaya dan sulit mendeteksinya. Bagaimana cara mendeteksinya? Kembali lagi dengan dengan terintegrasinya antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan BPKP. Kalau sudah ada kementerian pengawasan lebih bagus lagi, jadi artinya dalam sistem manajemen sudah terintegrasi semua.

 

Adakah harapan Bapak untuk Kementerian Keuangan terkait pencegahan dan penanganan korupsi di masa mendatang?

Pertama yaitu dibangun pola terintegrasi. Saat di komite saya mengusulkan adanya Peraturan Menteri Keuangan sendiri tentang sistem pengendalian internal secara terintegrasi. Jadi semua itu tidak terpisah dan berbasis teknologi informasi. Itu menurut saya harus menjadi pionir Kementerian Keuangan sebagai agen yang terbaik. Saya juga sampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang sudah sangat luar biasa sekali. Tinggal didukung dengan sistem yang terintegrasi dan yang penting peningkatan kapasitas SDM-nya. Jadi berikanlah kepada dia jenjang profesi pengawas yang pasti ada. Bagaimana mungkin pegawai bisa mengawasi, sementara mereka sendiri tidak jelas nasibnya. Itu yang harus diutamakan lebih dahulu sehingga dengan kapasitasnya dan kepastian terhadap jenjang karirnya, maka memberi kepastian bagi pegawai tersebut untuk optimal melaksanakan kinerja pengawasan.

 

Apa pesan yang dapat bapak sampaikan baik untuk pegawai Kementerian Keuangan maupun masyarakat?

Untuk para pegawai Kementerian Keuangan, saya berharap tetap semangat dalam menjaga integritas. Cara menjaga integritas adalah tetap menerapkan pola hidup yang memang sesuai dengan profil keuangan yang kita punya. Jadi jangan memaksakan sesuatu. Pada hakekatnya, bekerja itu memang perlu ada yang diutamakan yakni integritas kita terhadap pekerjaan. Menghormati pekerjaan dan menghormati diri kita sendiri. Jadi martabat kita ditentukan dari kinerja kita terhadap profesi.

Lalu, untuk masyarakat saya berpesan agar turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi. Jika ada kasus korupsi, segera laporkan secara cepat apabila ada upaya-upaya yang berusaha untuk mengajak kerja sama dalam melakukan tindakan pidana korupsi.


Artikel Lain
TELUSURI