Sistem Pengendalian Terintegrasi untuk Mewujudkan Kementerian Keuangan Melayani Lebih Baik

12 Juli 2024
OLEH: Ahmad Ghufron, Pegawai Inspektorat Jenderal
Sistem Pengendalian Terintegrasi untuk Mewujudkan Kementerian Keuangan Melayani Lebih Baik
 

Pengelolaan keuangan negara merupakan urat nadi pelaksanaan pembangunan nasional. Program-program pembangunan nasional sangat memerlukan pembiayaan yang tepat dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab yang sangat besar, karena selain harus mengelola Bagian Anggaran kementeriannya (BA 15) sebagaimana Menteri/Pimpinan Lembaga lainnya sebagai Chief Operating Officer (COO), Menteri Keuangan juga menjadi Pengelola Fiskal (Chief Financial Officer-CFO) yang bertanggung jawab untuk menjaga pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan. Menteri Keuangan juga memiliki tanggung jawab sebagai Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan pembinaan perusahaan negara.

Pembangunan nasional yang makin gencar dengan skala yang makin masif membutuhkan dana yang terus semakin besar, karena itu nominal APBN otomatis terus meningkat. Dari sisi Pendapatan Perpajakan, kenaikan anggaran selama 5 tahun terakhir cukup signifikan, yaitu dari sebesar Rp1.404,50 triliun pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp2.309,90 triliun pada tahun 2024. Pendapatan non pajak meningkat dari Rp294,10 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp492 triliun pada tahun 2024. Untuk Belanja Pemerintah Pusat naik dari Rp1.975,20 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp2.467,50 triliun pada tahun 2024. Sedangkan untuk Transfer ke Daerah naik dari Rp763,90 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp857,60 triliun pada tahun 2024.

Peningkatan nilai APBN tersebut otomatis menaikkan skala risiko baik dari sisi fiskal maupun operasional dan ujung dari keterjadian risiko seringkali berdampak langsung pada reputasi Kementerian Keuangan di mata masyarakat. Berbagai kejadian pada tahun 2023 dan awal 2024 membuktikan hal tersebut. Reputasi Kementerian Keuangan jatuh ketika risiko berkaitan dengan ulah oknum pegawai terkait pelanggaran integritas terungkap dan menjadi bulan-bulanan media. Kejadian tersebut seakan menutup semua prestasi yang sesungguhnya telah dicapai oleh Kementerian Keuangan dalam pembangunan integritas. Pun kejadian terkait “hambatan” berbagai layanan Kementerian Keuangan yang viral di media massa juga seolah menutup semua prestasi layanan publik yang sudah dibangun dan dicapai oleh Kementerian Keuangan.

Apa yang masih Kurang dalam Penerapan Pengendalian Intern di Kementerian Keuangan

Kejadian-kejadian di atas menggugah kesadaran bahwa pengendalian intern yang sudah dibangun oleh Kementerian Keuangan selama ini dengan model tiga lini harus dicek kembali. Menteri Keuangan sebagai Pimpinan tertinggi memberikan perhatian sangat serius terhadap hal ini dan meminta antara lain untuk dilakukan evaluasi terhadap setiap line of defense dari sisi fungsi, kelemahan, dan kerawanannya. Wakil Menteri Keuangan juga meminta untuk memastikan kesatuan antara three lines of defense pengawasan internal dan hukuman disiplin, termasuk pemetaan risiko unit rawan. Komitmen kedua Pimpinan Kementerian Keuangan tersebut merupakan tone at the top yang clear terhadap pentingnya penguatan sistem pengendalian intern di Kementerian Keuangan.

Bercermin pada kejadian-kejadian yang menimpa Kementerian Keuangan selama tahun 2023 dan awal 2024, kita memahami perlunya dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk memperkuat sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan negara. Dari sisi regulasi diperlukan perbaikan untuk lebih menajamkan fokus penerapan pengendalian intern dan integrasi peran semua lini, dari sisi lini pertama terdapat ruang perbaikan untuk memperkuat praktik-praktik kepemimpinan yang efektif, dari sisi lini kedua terdapat ruang perbaikan menyangkut kompetensi, independensi, dan cara kerja yang tidak lagi didominasi oleh aspek administratif, dari sisi lini ketiga terdapat ruang perbaikan untuk meningkatkan sensitivitas terhadap risiko, asistensi peningkatan kapasitas lini pertama dan kedua serta peran untuk mengintegrasikan semua lini dalam menjalankan tugas pengendalian, dan dari sisi metodologi perlu penguatan kolaborasi dan pemanfaatan sistem informasi serta konsolidasi hasil pengawasan atas penerapan pengendalian intern.

Penajaman Fokus Pengendalian

Area perbaikan pertama menyangkut penajaman fokus pengendalian intern. Kita semua mafhum bahwa sistem pengendalian intern meliputi lima unsur, yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta informasi dan komunikasi. Semua unsur tersebut penting untuk dibangun sebagai satu kesatuan sistem dan Kementerian Keuangan sudah melewati tahapan yang panjang untuk menjalaninya. Pada titik sekarang, Kementerian Keuangan harus menimbang kembali dan merefinasi penerapan unsur-unsur tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kualitas penerapan sistem pengendalian intern. Berkaca pada pengalaman penerapan yang sudah dijalani Kementerian Keuangan dan evaluasi terhadap situasi terkini, penerapan sistem pengendalian intern di Kementerian Keuangan untuk saat ini dan beberapa periode ke depan membutuhkan fokus penekanan pada pilar-pilar utama dalam membentuk lingkungan pengendalian yang kondusif dan menguatkan budaya sadar risiko. Pilar tersebut mencakup fondasi berupa penerapan perilaku etis dan berintegritas oleh setiap individu pegawai, sehingga betul-betul menjadi DNA aparatur Kementerian Keuangan. Perilaku etis dan berintegritas harus terus dibangun melalui internalisasi kerangka kerja integritas, pembiasaan dialog antara pimpinan dengan pegawai sehingga terwujud budaya speak-up yang positif, budaya saling peduli dan saling menjaga antar pegawai untuk selalu saling mengingatkan.

Dari sisi Pimpinan, lingkungan pengendalian yang kondusif harus terus dibangun melalui kepemimpinan yang efektif berupa keteladanan nyata dalam berperilaku etis dan berintegritas. Pimpinan juga perlu aktif untuk mendengar aspirasi para pegawai dan legowo bila mendapatkan masukan dan kritik untuk perbaikan (listen up). Pimpinan perlu secara proaktif mengenali setiap pegawai di unit kerjanya untuk membangun intimacy dalam kerangka hubungan kerja (teamwork) yang positif, sehingga setiap permasalahan pegawai dapat cepat diselesaikan sebelum menjadi pelanggaran/penyimpangan. Perwujudan lingkungan pengendalian yang kondusif juga membutuhkan kualitas SDM yang kompeten, oleh karena itu setiap Pimpinan harus memiliki concern yang serius untuk memastikan setiap pegawainya mendapatkan ruang pengembangan yang memadai. Dari sisi pegawai juga harus selalu sadar dan aktif untuk mengembangkan diri dan lingkungannya dalam rangka menumbuhkan mental kompetisi yang sehat demi kemajuan Kementerian Keuangan.

Penajaman fokus pengendalian yang juga penting adalah pembangunan budaya sadar risiko. Setiap Pimpinan dan pegawai harus selalu membangun kesadaran bahwa dalam menjalankan tugas akan selalu berhadapan dengan risiko, baik yang bersumber dari dalam maupun luar unit kerja. Risiko tersebut perlu dikenali, diukur dampak dan kemungkinan keterjadiannya, serta dimitigasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi unit kerja dan Kementerian Keuangan. Untuk dapat memahami risiko dengan lebih baik, maka setiap pegawai harus membangun pemahaman bahwa pegawai Kementerian Keuangan bekerja untuk dan atas nama Kementerian Keuangan. Tidak ada pegawai yang bekerja hanya untuk dirinya sendiri, sehingga setiap risiko yang terjadi maka dampaknya tidak semata-mata menimpa diri pegawai tetapi dapat berdampak pada Kementerian Keuangan secara menyeluruh. Dengan kesadaran demikian diharapkan setiap pegawai akan menjaga betul-betul agar apa yang dia kerjakan tidak menimbulkan pengaruh negatif bagi Kementerian Keuangan. Secara formal, kesadaran terhadap risiko tersebut perlu ditunjukkan melalui dokumentasi atas risiko dan pengendalian setiap proses bisnis, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan bagi praktik manajemen risiko yang makin baik.

Penguatan dan Integrasi Peran Tiap Lini

Peningkatan efektivitas sistem pengendalian intern juga perlu diperkuat melalui peran tiap lini dalam model tiga lini terintegrasi. Peran yang selama ini dijalankan perlu diperkuat melalui penajaman dan kolaborasi antar lini. Landasan kolaborasi tersebut dibangun berdasarkan cara pandang yang sama terhadap risiko unit kerja dan Kementerian Keuangan (one view of risk). Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga harus memiliki pemahaman yang sama terhadap risiko probis, SDM, dan teknologi informasi serta mitigasi yang terbaik untuk dijalankan. Dengan demikian patut diharapkan arah pelaksanaan peran semua lini akan sama dan menghasilkan simpulan pengawasan yang sama pula.

Lini Pertama, yaitu para Pimpinan kantor beserta jajaran, menjadi mainstream penguatan karena sejatinya mereka adalah garda terdepan dalam agenda penguatan sistem pengendalian intern sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan setiap tugas dan fungsi. Penguatan peran Lini Pertama, terutama para Pimpinan sangat menentukan untuk memperkuat sistem pengendalian intern. Para Pimpinan harus memastikan bahwa setiap pegawai di unit kerjanya memahami risiko kerja yang dihadapi dan bagaimana memitigasinya dengan cara yang terbaik. Pemahaman terhadap risiko tersebut utamanya menyangkut risiko fraud dan risiko layanan kepada masyarakat serta risiko terkait teknologi informasi (seperti gangguan sistem dan kebocoran data) yang dapat langsung berpengaruh negatif terhadap Kementerian Keuangan. Pimpinan juga harus selalu menjalankan pengawasan melekat terhadap para pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi unit kerjanya serta mengambil langkah penanganan secara cepat dan tepat bila terjadi pelanggaran. Pada era digital saat ini dan ke depan, penguatan peran Lini Pertama juga perlu diwujudkan dengan pengawasan melekat berbasis teknologi informasi. Oleh karena itu dalam setiap pengembangan aplikasi untuk mendukung pelaksanaan probis, Lini Pertama perlu merancang suatu bentuk pemantauan yang embedded dalam aplikasi tersebut (continuous monitoring). Teknik ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi pengawasan oleh Lini Pertama dan dapat dimanfaatkan oleh Lini Kedua dalam menjalankan perannya.

Penguatan peran Lini Kedua, yaitu unit kepatuhan internal dan unit lain yang menjalankan peran Lini Kedua, ditujukan agar dapat menjadi early warning system atas kejadian pelanggaran dan penyimpangan di unit kerja melalui pemantauan atas pengelolaan risiko yang dijalankan oleh Lini Pertama. Oleh karena itu cara kerja Lini Kedua yang selama ini banyak bermuatan administrasi dan pelaporan manual perlu direvitalisasi agar memiliki muatan yang lebih substantif. Teknik-teknik reperformance pelaksanaan tugas dan fungsi, pemanfaatan continuous monitoring, serta profiling pegawai yang lebih intensif harus lebih dikedepankan. Pada skala tertentu Lini Kedua juga perlu melakukan investigasi internal dalam rangka penerapan combined assurance dengan Itjen sebagai Lini Ketiga. Untuk dapat menjalankan peran tersebut maka perlu dilakukan langkah-langkah penguatan kualifikasi dan kompetensi aparatur Lini Kedua, serta peningkatan independensi Lini Kedua terhadap aparatur pada Lini Pertama. Oleh karena itu peran peningkatan kapasitas melalui edukasi dan asistensi dari Lini Kedua di atasnya dan Lini Ketiga menjadi sangat diperlukan. Demikian juga dari aspek pelaksanaan tugas, Lini Kedua pada unit kerja di atasnya perlu diberikan kewenangan untuk melakukan tugas pengawasan terhadap unit kerja dalam hal ditemukan indikasi intervensi dari aparatur unit kerja atau pertimbangan profesional lainnya yang lebih menjamin efektivitas pelaksanaan peran.

Penguatan peran Lini Ketiga perlu dilakukan terutama dalam pembinaan dan penjaminan kualitas atas pelaksanaan peran Lini Kedua dalam rangka menyetarakan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh Lini Kedua dengan Lini Ketiga. Lini Ketiga juga perlu memperkuat peran untuk membangun sistem informasi kolaboratif yang dapat dimanfaatkan oleh semua lini dalam menjalankan dan melaporkan pelaksanaan peran masing-masing, sehingga dapat dikonsolidasi menjadi informasi yang utuh untuk kebutuhan pengambilan keputusan oleh Pimpinan Kementerian Keuangan. Selain itu, sesuai era digital saat ini dan ke depan, dalam melakukan pengawasan terhadap Lini Pertama dan Lini Kedua, Lini Ketiga juga perlu mengembangkan teknik audit berbasis data analitik yang dapat dilaksanakan secara kontinyu (continuous auditing), sehingga dapat mendeteksi dan menguji bila terjadi anomali dalam suatu aplikasi yang digunakan oleh Lini Pertama dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sedini mungkin. Pengembangan continuous auditing oleh Lini Ketiga dan continuous monitoring oleh Lini Pertama dan Kedua atau yang sering disingkat CA-CM, sudah mendesak dilakukan mengingat semua probis inti setiap unit kerja telah dijalankan dengan aplikasi dan bahkan sudah mulai menerapkan machine learning dan artificial intelligence (AI). Inisiatif ini harus menjadi backbone pengembangan kolaborasi dan integrasi peran Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga.

Inilah intisari dari penerapan SPIP Terintegrasi di Kementerian Keuangan sebagai tanggung jawab publik Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Dengan penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern secara terintegrasi diharapkan Kementerian Keuangan dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara agar makin bermanfaat bagi peningkatan kemakmuran rakyat.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.


Ahmad Ghufron, Pegawai Inspektorat Jenderal