Agar Belanja Pusat dan Daerah Harmonis di 2024, Begini Strateginya

23 Oktober 2023
OLEH: CS. Purwowidhu
Agar Belanja Pusat dan Daerah Harmonis di 2024, Begini Strateginya
 

Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia. Salah satu implementasi penguatan desentralisasi fiskal adalah melalui pelaksanaan transfer ke daerah (TKD).

Transfer ke daerah (TKD) sebagai komponen APBN merupakan suatu kesatuan pendanaan yang dialokasikan dari penerimaan negara yang bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal pusat dan daerah serta ketimpangan fiskal dan pelayanan publik antardaerah.

Pengelolaan TKD terus disempurnakan salah satunya melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pengaturan pengelolaan TKD dalam UU HKPD salah satunya bertujuan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif, melalui TKD yang berbasis kinerja.

Instrumen TKD sendiri terdiri dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), Dana Otsus dan Daerah Istimewa (Dais), dana desa, dan insentif fiskal.

Rata-rata Alokasi TKD dalam APBN sebesar 26-28% atau sepertiga APBN. Alokasi TKD dalam APBN terus mengalami kenaikan dan meningkat menjadi Rp857,6 triliun pada tahun 2024.

Perkembangan transfer ke daerah dari tahun 2014

Direktur pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal perimbangan Keuangan Sandy Firdaus dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Cianjur, Jawa Barat (25/9) memaparkan kebijakan umum TKD tahun 2024.

Fokus utamanya adalah meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Menurut Wahyu sinergi antara pusat dan daerah menjadi penting agar belanja dari TKD bisa dilakukan secara efektif dan efisien.

“Kita coba mengawal dari sisi perencanaan di awal. Belanja kementerian itu lokusnya ke mana. Dari sejak awal sudah menentukan target-target intervensinya tu lokusnya di mana antara belanja Kementerian/Lembaga dan juga belanja TKD utamanya dari DAK Fisik,” tutur Wahyu.

Di tahun mendatang, pemerintah juga akan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan TKD dan penguatan penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas.

“(Earmarking) bukan ditujukan sebagai sentralisasi tapi bertujuan mengarahkan kepada spending better dari pemerintah daerah,” ujar Sandy.

Sandy juga menjelaskan bila selama ini banyak pihak yang mengeluhkan sering telatnya penerbitan petunjuk teknis (juknis) TKD seperti juknis DAK, maka mulai tahun 2023 dilema tersebut seharusnya sudah tidak terjadi lagi.

Hal tersebut dikarenakan juknis DAK yang sebelumnya memiliki aturan turunan berupa juklak dari masing-masing kementerian, saat ini telah terintegrasi melalui Perpres dan tersinkronisasi sebelum tahun anggaran dimulai.

“Itu merupakan bentuk percepatan sehingga teman-teman di daerah bisa cepat mengeksekusi dana TKD,” terangnya.

Di samping itu, kebijakan TKD 2024 bertujuan meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional.

Harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, inflasi, dan investasi juga akan terus ditingkatkan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong pemda agar menggunakan TKD untuk kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang besar.

Wahyu lanjut menerangkan peningkatan TKD di 2024 utamanya dilakukan untuk menampung kebijakan prioritas seperti peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional sekolah dan PAUD, penanganan kemiskinan ekstrem, serta penurunan prevalensi stunting. Serta dukungan penggajian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) daerah dan kenaikan gaji pokok ASN daerah.

Dia lanjut menjelaskan penggajian PPPK sudah termasuk ke dalam penghitungan DAU. Penggajian PPPK yang telah diangkat pada tahun 2023 ini, penghitungannya menjadi pertimbangan dalam DAU block grant. Sedangkan penggajian PPPK yang akan diangkat di 2024, penghitungannya masuk ke dalam DAU specific grant.

Adapun DAU yang bersifat block grant berarti daerah diberikan keleluasaan dalam memanfaatkannya sesuai prioritas dan kebutuhan daerah. Sedangkan DAU specific grant artinya penggunaan dana sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya (kebijakan TKD) meng-inline-kan belanja di daerah yang sepertiga dari belanja APBN agar bisa seiring, sejalan, harmonis, sinergis,” tandasnya.


CS. Purwowidhu