Halal Itu Memudahkan dan Membawa Kebaikan

17 April 2023
OLEH: Dimach Putra
Halal Itu Memudahkan dan Membawa Kebaikan
 

Jarum detik jam dinding perlahan bergerak mendekati pukul 12 siang. Di ruang tamu bertembok warna hijau itu seorang perempuan paruh baya nampak memaku pandangannya ke layar telepon seluler (ponsel) yang sedang digenggamnya. Jemarinya terlihat menggulirkan dan sesekali mengetik sesuatu di layar ponsel, sementara tangan satunya mematut-matutkan kain jilbab yang dikenakannya. Lewat tengah hari ponsel itu terdengar berdering beberapa kali. Ia lalu bergegas menuju dapur rumahnya.

 

Usaha dari rumah

Rutinitas di atas adalah kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh Santi Febri. Perempuan ini adalah pemilik usaha rumahan bernama Pempek Palembang 121 yang ia buka di tempat tinggalnya di kawasan Dramaga, Bogor. Usaha kecilnya ini telah ia rintis sejak lebih dari 10 tahun silam.

Tak hanya aneka rupa pempek, Santi juga menjual tekwan dan beberapa kuliner khas Palembang lainnya. Selain menjual dagangannya melalui platform marketplace digital, Santi juga memasarkan usahanya secara organik. Tiap menjelang jam 12 siang, ia menawarkan produknya ke grup whatsapp warga perumahannya. Cara tersebut memang sudah menjadi kesepakatan penghuni komplek perumahan tersebut untuk membantu sesama warga yang memiliki usaha rumahan.

“Alhamdulillah ada aja  yang pesan. Beberapa (pembeli) request digoreng, tapi ada juga yang minta frozen. Banyak juga yang pesan untuk acara-acara besar,” beber Santi. Setelah menyiapkan pesanan para pembeli, tak jarang juga Santi sendiri yang mengantarkan paket-paket pempek tersebut dari pintu  ke pintu para pelanggannya. Pempek buatan Santi ini tak hanya unggul dari segi rasa yang memang lezat. Meski hanya produk rumahan sederhana, Santi telah mengantongi sertifikat halal untuk produk dagangannya. Hal itu membuatnya menonjol karena produknya terjamin aman dikonsumsi bagi umat muslim.   

 

Bukan kali pertama

Santi berkisah bahwa ini bukanlah kali pertamanya mencoba mengurus sertifikasi halal untuk produknya. Sejak awal usahanya berdiri, ia sudah mempunyai mimpi untuk mendapat cap halal bagi pempek bikinannya. Ia menerawang jauh ke tahun 2014, sekira dua tahun berjalan setelah ia mulai memasarkan produknya. Momen itu menjadi pengalaman pertamanya mengenal proses sertifikasi halal.

“Kan ini lokasinya di dekat Mall Yogya, yang di depan. Nah, saya berpikir untuk memasukkan produk saya agar bisa dijual di sana,” kisahnya. Saat bertemu dengan tim pusat perbelanjaan tersebut, Santi mendapat informasi bahwa hanya produk bersertifikat halal yang bisa dipasarkan di tempat tersebut. Dari situ, perempuan asal Palembang ini mulai menggali seluk-beluk proses sertifikasi halal.

Setelah beberapa waktu, Santi pun berhasil mengumpulkan informasi. Saat itu, ia merasa bahwa proses yang harus ia jalani untuk mendapat cap halal sangatlah rumit. Selain itu, faktor biaya juga dirasa cukup tinggi baginya. “Biayanya waktu itu sekitar 4 juta, itupun hanya berlaku satu tahun saja,” bebernya mengungkapkan alasannya mengurungkan niat mendapat sertifikat halal di tahun 2014.

 

Merasa dimudahkan

Angin perubahan mulai dirasakan Santi setelah sewindu berlalu sejak usaha pertamanya mendapatkan sertifikat halal. Di akhir tahun 2022 lalu, Ia didatangi oleh petugas Kelurahan Balumbang Jaya. Santi dengan Pempek 121 miliknya diminta untuk mewakili kelurahan tersebut untuk mengikuti pelatihan sertifikasi halal yang diadakan di Kecamatan Bogor Barat.

“Alhamdulillah kemarin saya sudah dapat dengan gratis dan berlakunya untuk empat tahun ke depan,” ungkapnya dengan mata berbinar. Santi bersyukur bahwa dirinya benar-benar didampingi oleh pihak-pihak yang kredibel di sepanjang proses sertifikasi halal tersebut. Saat itu pihak kelurahan dan kecamatan dibantu oleh dosen-dosen pengabdi Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia mengaku sangat dimudahkan dengan syarat yang diwajibkan hanya berupa nomor induk berusaha (NIB). Selain itu, Santu juga merasa sangat terbantu dengan  para pendamping produk halal (PPH) yang sangat cekatan dan responsif.

Berkat semangat, kesiapan dan pendampingan yang baik, proses tersebut berhasil Santi jalani dengan relatif lancar. Ia bersyukur bahwa Pempek Palembang 121-nya berhasil menjadi produk pertama yang mendapat cap halal di antara 30-an pelaku usaha yang mengikuti pelatihan bersamanya. Hanya butuh waktu sekitar dua bulan dari sejak pertama kali ia mendapat pelatihan hingga akhirnya sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Peluang di industri halal

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki 237 juta umat yang tersebar di seluruh penjuru nusantara. Kondisi ini memberi peluang besar bagi negeri ini untuk menjadi pemain utama sektor industri halal global. Bukan hanya karena konsumennya yang tinggi, tapi juga peluang untuk menghasilkan produk halal untuk memenuhi pasar domestik dan internasional. Maka tidak mustahil jika Indonesia memasang target menjadi pusat industri halal dunia di tahun 2024.

Visi mulia tersebut mendorong lahirnya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Lembaga nonstruktural ini diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, sementara wakil merangkap Ketua Harian KNEKS dijabat oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Jabatan sekretaris diamanatkan kepada menteri keuangan yang sekaligus menjadi anggota bersama 15 kementerian koordinator, kementerian/lembaga pemerintah, dan instansi lain. Para anggota komite ini sama-sama bertanggung jawab mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk industri produk halal.

Salah satu pilar sektor industri tersebut adalah kluster makanan dan minuman halal. Kluster ini merupakah kebutuhan dasar manusia. Cap halal telah menjadi standar dan barometer akan kualitas sebuah produk. Bagi muslim, mengonsumsi makanan dan minuman halal merupakan kewajiban. Sedangkan bagi masyarakat umum, logo ini juga merepresentasikan kebersihan, kelayakan serta keamanan suatu produk untuk dikonsumsi. Salah satu tugas KNEKS adalah memenuhi target akselerasi sertifikasi halal 10 juta produk sampai tahun 2024.

Salah satu pilar sektor industri halal  adalah kluster makanan dan minuman halal. Kluster ini merupakah kebutuhan dasar manusia. Cap halal telah menjadi standar dan barometer akan kualitas sebuah produk.  (Foto: Andi Setya)

Keseriusan menjadi pusat industri halal dunia

Berbagai langkah ditempuh untuk mencapai target tersebut. Salah satunya, pemerintah  telah menetapkan kebijakan jaminan produk halal (JPH) sebagai salah satu pembahasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Isi dari kebijakan tersebut melingkupi penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penerbitan sertifikat halal, serta fasilitasi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hadirnya kebijakan ini diharapkan turut meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya pada sertifikasi halal untuk UMK melalui mekanisme self declare

Fasilitas seperti yang dinikmati Santi adalah wujud pengelolaan uang kita yang dimanfaatkan untuk membantu pelaku usaha kecil mendapat sertifikat halal melalui skema self declare. Kini para pelaku usaha dapat melalui rangkaian proses ini tanpa dipungut biaya. Tak hanya gratis, mereka akan dibimbing langsung oleh pendamping produk halal (PPH) di sepanjang prosesnya. Para pendamping ini tidak hanya bertugas melakukan verifikasi dan validasi UMK self declare, melainkan juga memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal UMK.

  

Jalan menuju kebaikan

Minat para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya sangatlah besar. Hal ini dirasakan betul oleh Salmiah Rahayu, PPH yang mendampingi Santi mendapat sertifikat halal. Menurutnya, banyak sekali sosok-sosok lain seperti Santi yang sangat ingin produk usahanya mendapat logo halal juga. Namun, memang perlu edukasi yang baik bagi para pelaku usaha ini agar paham prosedur dan langkah demi langkah tiap prosesnya.

”Untuk self declare ini kan memang ada kriteria khusus yang harus mereka ketahui. Selain itu perlu disadari, meski lebih mudah prosesnya tetap tidak instan,” tekan perempuan yang mendapat pelatihan menjadi PPH dari Yayasan Pembina Masjid Salman ITB ini. Meski demikian, Ia menganggap itu semua bagian suka duka menjadi PPH. Pujian datang dari Santi yang sangat bersyukur dengan kesabaran dan ketelitian Salmiah saat mendampinginya. Santi yang merasa gagap teknologi ini merasa sangat terbantu khususnya terkait digitalisasi berkas-berkas yang ia perlukan.

Santi berpesan kepada sesama pelaku usaha agar dapat segera mengurus proses sertifikasi halal. Menurutnya, niatan baik itu harus segera dilaksanakan dan tidak ditunda apalagi saat ini prosesnya lebih mudah dan gratis.  “Tidak ada salahnya bahkan lebih baik sesegera mungkin. Karena konsumen itu semakin pintar dan mengerti produk mana yang baik,” tutupnya.

 


Dimach Putra