Langkah Jitu Reformasi Sektor Keuangan Melalui UU P2SK

31 Januari 2023
OLEH: Reni Saptati D.I.
Langkah Jitu Reformasi Sektor Keuangan Melalui UU P2SK
 

Kamis malam (12/01), Presiden Joko Widodo menandatangani sebuah dokumen penting bagi masyarakat Indonesia. Tanda tangan tersebut bermakna Presiden resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU Nomor 4/2023). UU P2SK yang terdiri atas 27 bab dan 341 pasal menjadi omnibus law sektor keuangan yang mengubah 17 UU di sektor tersebut.

Pengesahan ini penting lantaran sebagian UU di sektor keuangan sudah cukup tua dan perlu dilihat kembali apakah masih mampu mengimbangi tantangan sektor keuangan terkini atau tidak. Bahkan ada aturan yang sudah berusia lebih dari 30 tahun. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi yang kuat perlu didukung oleh sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, serta inklusif. Urgensi reformasi sektor keuangan di Indonesia menjadi jelas untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, penyusunan UU P2SK ini bertujuan untuk melakukan penguatan baik untuk otoritas sistem keuangan dalam melakukan tugas dan kewenangannya, maupun industri itu sendiri,” terang Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.

Ia berharap, dengan berbagai penguatan mandat yang dilakukan kepada Bank Indonesia dan otoritas sektor keuangan lainnya, pelaksanaan tugas lembaga di sektor keuangan menjadi semakin kuat dan efektif. “Termasuk dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan,” tambahnya.

Industri sektor keuangan yang agile menjadi pendukung kelancaran reformasi sektor keuangan. Industri yang mampu menjalankan fungsinya dengan baik akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Berbagai perubahan yang diatur dalam UU P2SK mengedepankan kepentingan masyarakat. Proses pembahasan antara pemerintah dan DPR sejak awal, mulai dari rapat kerja, panitia kerja, hingga paripurna juga melalui proses diskusi yang terbuka, konstruktif, dan dinamis.

 

Pandemi, gangguan supply, inflasi tinggi, potensi resesi, disrupsi teknologi yang mengubah lanskap layanan keuangan, dan isu perubahan iklim harus dihadapi dengan sistem keuangan yang kuat. (Foto : Arief Kuswanadji)

Momentum tepat reformasi sektor keuangan

Pemerintah dan DPR mengusung reformasi sektor keuangan pada saat situasi perekonomian global sedang menghadapi berbagai tantangan dan ketidakpastian. Namun demikian, Juda Agung menegaskan justru momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK pada saat ini menjadi semakin tepat dilakukan. Pandemi, gangguan supply, inflasi tinggi, potensi resesi, disrupsi teknologi yang mengubah lanskap layanan keuangan, dan isu perubahan iklim harus dihadapi dengan sistem keuangan yang kuat.

“Dengan karakteristik unknown-unknown tersebut, sektor keuangan yang agile menjadi sebuah prasyarat dalam menghadapi sistem keuangan yang sangat tidak pasti,” ujar Juda.

Dilansir dari siaran pers di laman Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terdapat lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen.  Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Juda Agung mengungkapkan, bagi Bank Indonesia, keberadaan UU P2SK sangat mendasar bagi arah dan fungsi bank sentral tersebut ke depan. Ia mengatakan tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi.

“Demikian halnya penegasan kewenangan kami di bidang kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan makroprudensial, maupun kewenangan untuk menerbitkan Rupiah secara digital yang sebelumnya belum secara tegas tercantum dalam UU Bank Indonesia,” tambah Juda.

UU P2SK juga menyempurnakan beberapa hal lain di aspek kelembagaan, antara lain terkait akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia, penyuusnan dan penggunaan anggaran, perolehan dan pengelolaan data, maupun penyempurnaan hal-hal terkait stabilitas sistem keuangan dan industri yang terkait dengan tugas dan kewenangan Bank Indonesia.

UU P2SK perkuat perbankan dan lindungi masyarakat

“Penguatan industri perbankan menjadi salah satu muatan yang cukup heavy dalam UU  P2SK. Salah satu key strategies yang krusial bagi industri pengaturan perbankan, adalah bagaimana mendorong efisiensi industri,” tutur Juda.

Beberapa penguatan yang dilakukan meliputi mekanisme konsolidasi perbankan, kewajiban spin off USS untuk mendukung keuangan syariah, dan percepatan transmisi penurunan suku bunga pinjaman bank.

“UU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valas dan transfer dana. UU juga mengubah nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat, untuk mendorong BPR dapat semakin berperan dalam mendukung bisnis UMKM,” terang Juda.

Hal lain yang diatur dalam UU P2SK antara lain keberadaan bank digital maupun bullion bank yang diharapkan dapat memperkuat industri perbankan kita ke depan. Menurut UU P2SK, kegiatan usaha bulion (bullion) merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Juda berpendapat UU P2SK juga menjadi hal baik bagi masyarakat Indonesia sebab memberikan kepastian hukum dan mengatur perkembangan terkini aktivitas sektor keuangan, khususnya terkait perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan.

“Melalui UU P2SK, perlindungan terhadap investor atau konsumen juga semakin kuat. Keberpihakan masyarakat diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan serta pengganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam, yang belakangan cukup marak merugikan masyarakat kita,” tegas Juda.

Selanjutnya, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Ke depan, kami akan senantiasa memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan UU P2SK dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, baik masyarakat maupun pemerintah dan otoritas sektor keuangan,” pungkas Juda.


Reni Saptati D.I.