Mau Investasi Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan?

16 April 2024
OLEH: CS. Purwowidhu
Ilustrasi oleh Tubagus P.
Ilustrasi oleh Tubagus P.  

Bagi Anda yang ingin berinvestasi di produk syariah, Sukuk Negara bisa menjadi pilihan tepat.  Selain memiliki jaminan keamanan dari pemerintah dan imbalan yang kompetitif, berinvestasi sukuk juga mudah dan terjangkau. Hanya bermodalkan mulai dari Rp1 juta Anda sudah bisa menjadi investor instrumen syariah ini.

Sukuk Negara bukanlah surat utang melainkan surat berharga syariah berupa bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah. Membeli sukuk berarti membeli hak manfaat aset negara serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah guna memperoleh imbal hasil dari kegiatan investasi tersebut. Saat jatuh tempo atau masa berlakunya habis, pemerintah akan mengembalikan uang pokok investor secara utuh dan aset negara pun dikembalikan.

Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diperuntukkan masyarakat ritel terdiri dari sukuk ritel dan sukuk tabungan.

Persamaan  

Instrumen sukuk ritel (SR) maupun sukuk tabungan (ST) sama-sama menerapkan prinsip Syariah dan memiliki pernyataan halal atau kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penerbitan sukuk ritel ataupun sukuk tabungan menggunakan struktur Akad Wakalah. Akad tersebut mewajibkan adanya rukun dan syarat di dalamnya, yakni pihak yang mewakilkan, pihak yang diwakilkan, dan objek yang diwakilkan.

Selanjutnya, investasi sukuk ritel maupun sukuk tabungan sama-sama terjangkau dengan modal mulai dari Rp1 juta saja. Sementara itu, keuntungan atau imbal hasil yang diberikan berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai prinsip Syariah, tidak mengandung unsur judi, ketidakjelasan, dan riba.

Sementara dari segi sistem pemberian imbal hasil, baik imbal hasil sukuk ritel maupun sukuk tabungan dibayarkan setiap bulan hingga saat jatuh tempo sukuk. Sehingga investor bisa menikmati keuntungan atas investasi setiap bulannya.

Investor juga tak perlu khawatir akan terjadinya gagal bayar sebab pembayaran nilai pokok dan imbal hasil bulanan tersebut dijamin oleh pemerintah melalui undang-undang.

Baik pembelian atau pemesanan sukuk ritel maupun sukuk tabungan juga terbilang mudah melalui mitra distribusi mulai dari perbankan hingga FinTech. Tahapan pembelian atau pemesanan sukuk dimulai dengan registrasi secara elektronik di mitra distribusi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi.

Dengan berinvestasi sukuk ritel atau sukuk tabungan, investor juga turut berkontribusi membangun Indonesia karena dana yang diterima dari penerbitan SR dan sukuk tabungan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan nasional. Mulai dari pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, lingkungan hidup, transportasi, hingga beragam fasilitas infrastruktur untuk masyarakat di berbagai daerah.

Perbedaan

Setidaknya terdapat lima perbedaan Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) dari aspek jangka waktu investasi, jenis imbal hasil, karakteristik kepemilikan, hingga potensi keuntungan.

Dari sisi jangka waktu atau tenor investasi, tenor sukuk ritel pada umumnya selama 3 tahun dan 5 tahun. Sedangkan jangka waktu investasi sukuk tabungan biasanya 2 tahun dan 4 tahun. Investor dapat menyesuaikan tujuan investasi dengan jangka waktu yang ada.

Perbedaan selanjutnya dari aspek jenis imbal hasil. Sukuk ritel memiliki imbal hasil tetap (fixed rate). Investor akan menerima pembayaran imbal hasil yang sama setiap bulannya dari awal hingga akhir tenor. Sedangkan imbal hasil sukuk tabungan menggunakan suku bunga mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Besaran imbal hasil yang dibayarkan disesuaikan dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7 Days Reverse Repo Rate) setiap tiga bulan sekali.

Apabila suku bunga BI naik, imbal hasil sukuk tabungan akan ikut naik. Namun, jika suku bunga BI turun, pemerintah telah menetapkan batas bawah (floor) sehingga imbal hasil akan mengikuti batas minimum kupon yang ditetapkan saat awal penerbitan.

Sukuk ritel dan sukuk tabungan juga memiliki perbedaan dari segi karakteristik kepemilikan. Sukuk ritel bersifat tradable atau bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Sedangkan sukuk tabungan bersifat nontradable atau tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Untuk memperoleh kembali modal investasinya, investor harus menunggu sampai dengan saat jatuh tempo sukuk tabungan.

Kendati sukuk tabungan tidak bisa diperdagangkan atau dialihkan, pemerintah memberikan fasilitas early redemption yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok sukuk sebelum jatuh tempo, setelah investasi berjalan selama satu tahun. Modal yang bisa dicairkan bisa mencapai 50% dari total investasi dengan kepemilikan sukuk tabungan minimal sebesar Rp2 juta.

Sementara dari segi capital gain atau keuntungan yang diperoleh investor ketika menjual kembali aset investasinya, investor sukuk ritel berpotensi mendapatkan keuntungan apabila harga jual sukuknya di atas pokok investasi awal.

Meski begitu, investor sukuk ritel juga dapat berpotensi mengalami kerugian/capital lost jika harga jual sukuk berada di bawah pokok investasi awal.

Berbeda dengan sukuk ritel, investor sukuk tabungan tidak memiliki potensi capital gain karena sukuk tabungan tidak bisa diperdagangkan. Namun, investor sukuk tabungan akan memperoleh imbal hasil lebih tinggi ketika suku bunga BI mengalami kenaikan.

Siap-siap pesan sukuk

Investor dapat melakukan pembelian atau pemesanan sukuk ritel dan sukuk tabungan pada masa penawaran berlangsung sebagai berikut.

  • Sukuk Ritel seri SR020 pada 4-27 Maret 2024
  • Sukuk Tabungan seri ST012 pada 26 April-29 Mei 2024
  • Sukuk Ritel seri SR021 pada 23 Agustus-18 September 2024
  • Sukuk Tabungan seri ST013 pada 8 November-4 Desember 2024.

Informasi selengkapnya mengenai sukuk dan surat berharga negara lainnya dapat diakses pada tautan berikut https://www.djppr.kemenkeu.go.id/.


CS. Purwowidhu