Menyiasati Pagu Minus di Akhir Tahun Anggaran

18 Desember 2023
OLEH: Muhammad Nur, Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Menyiasati Pagu Minus di Akhir Tahun Anggaran. Ilustrasi oleh Aditya W.
Menyiasati Pagu Minus di Akhir Tahun Anggaran. Ilustrasi oleh Aditya W.  

Tahun Anggaran 2023 segera berakhir dalam hitungan tidak lebih dari 50 hari lagi. Realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah terus didorong agar mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu di kisaran minimal 95%. Fenomena pencairan anggaran yang menumpuk di periode akhir tahun anggaran memang selalu terjadi berulang. Hal ini tidak sepenuhnya salah, terutama pada konteks belanja modal dimana proses lelang (pengadaan barang/jasa dan kontraktual) sejak Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diterima di akhir tahun anggaran sebelumnya biasanya memang berlangsung relatif lama, sehingga proses pencairan anggaran baru mulai berjalan di triwulan III atau triwulan IV.

Fenomena berikutnya yang juga seringkali hadir di setiap akhir tahun anggaran adalah munculnya pagu minus, baik pada tingkat terkecil yaitu Satuan Kerja (Satker) hingga di tingkat Kementerian Negara/Lembaga. Pagu minus terjadi ketika pagu anggaran Satker sebetulnya tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan baik operasional maupun non-operasional Satker yang bersangkutan, namun realisasi anggarannya telah terlebih dahulu dicairkan sehingga melebihi pagu anggarannya. Biasanya yang terjadi adalah ketika di akhir tahun anggaran terjadi overlapping pencairan versus revisi anggaran.

Overlapping ini kemungkinan besar terjadi karena kurangnya sinergi, koordinasi, dan komunikasi antara bidang/bagian teknis dengan Bagian Keuangan Satker. Ketika Bagian Keuangan merencanakan revisi/menggeser anggaran dari satu akun/program/kegiatan ke akun/program/kegiatan lain, namun Bidang Teknis telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan dari Program/Kegiatan yang sudah dialokasikan dalam DIPA, maka pagu minus akan muncul. Untuk menghindari potensi pagu minus tersebut, maka Bagian Keuangan Satker sebaiknya perlu mendapatkan gambaran yang utuh dari setiap Bagian/Bidang Teknis untuk perencanaan kegiatan dan penganggaran di setiap periodenya, baik bulanan, triwulanan, atau semesteran. Bagian Keuangan perlu dilibatkan dalam setiap rencana kegiatan dan anggaran dari setiap Bidang Teknis Satker. Dengan cara ini diharapkan overlapping tidak terjadi.

Langkah berikutnya untuk menyiasati potensi pagu minus di akhir tahun anggaran adalah Satker diharapkan dapat segera melakukan revisi untuk menutupi pagu minus sekecil apapun ketika pagu minus tersebut diketahui atau dapat diprediksi sejak awal. Revisi pagu minus sebaiknya tidak dilakukan di masa-masa akhir tahun anggaran. Pada prinsipnya, revisi anggaran dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kewenangan revisi, baik di tingkat KPA, Kanwil DJPb, Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, maupun di tingkat Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Selanjutnya diharapkan Bidang Teknis Satker tidak terburu-buru melakukan pencairan anggaran sebelum berkoordinasi dengan Bagian Keuangan Satker. Hal ini tentu saja untuk mengetahui dengan pasti berapa sisa pagu yang masih ada sebelum kegiatan dilaksanakan/dibiayai. Pastikan dahulu pagunya cukup, barulah kegiatan dilaksanakan dan bukan sebaliknya. Pada konteks ini, penyusunan rencana anggaran dan kegiatan dari Bidang Teknis yang lebih presisi tentu dapat menjadi acuan bagi Bagian Keuangan Satker untuk merencanakan revisi anggaran pada tiap periodenya.

Maka dengan perencanaan anggaran dan kegiatan yang lebih presisi, diharapkan revisi anggaran pun dapat diminimalisir. Bagaimanapun, proses revisi anggaran tentu memakan waktu terutama jika revisi yang dilakukan kewenangannya sampai ke tingkat pusat.

Berikutnya pada Bagian Keuangan di level Eselon I Kementerian Negara/Lembaga, agar juga memperhatikan dengan seksama ketika melakukan proses pergeseran anggaran antar Satker yang menjadi kewenangannya. Sekali lagi, sinergi, koordinasi, dan komunikasi di internal Kementerian Negara/Lembaga di tingkat pusat sampai di daerah perlu diperbaiki agar potensi dan kesalahan-kesalahan terkait proses revisi anggaran itu bisa diminimalisir.

Lebih daripada itu, yang perlu mendapat penegasan pada konteks pembahasan ini adalah bagaimana para pengelola keuangan Satker dan Kementerian Negara/Lembaga diharapkan memiliki kesadaran atau awareness terhadap munculnya potensi pagu minus pada setiap periodenya, tidak hanya berfokus pada periode akhir tahun anggaran saja (money.kompas.com, 24/8/2022).

 

Disclaimer: tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini.


Muhammad Nur, Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Artikel Lain
TELUSURI

Keseimbangan Primer Surplus Pertama Kali Sejak 2012, Artinya. Ilustrasi oleh Aditya W.
Keseimbangan Primer Surplus Pertama Kali Sejak 2012, Artinya. Ilustrasi oleh Aditya W.  

Ekonomi Indonesia 2023 Racikan Tepat Kebijakan. Foto oleh Mahardika A.
Ekonomi Indonesia 2023 Racikan Tepat Kebijakan. Foto oleh Mahardika A.  


Amankan Penerimaan Negara, Juru Sita Pajak Emban Misi Berisiko
Amankan Penerimaan Negara, Juru Sita Pajak Emban Misi Berisiko